Khittah Perjuangan PPP

KHITTHAH PERJUANGAN PPP

Mukaddimah
Khitthah Perjuangan PPP merupakan garis-garis besar perjuangan partai yang mencakup latar belakang sejarah, hakekat dan kaidah perjuangan, jati diri partai, cita-cita politik dan visi perjuangan serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Khitthah Perjuangan Partai ini disusun setelah mencermati perubahan lingkungan strategis dan kondisi objektif partai, yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi dan reposisi partai dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan dari Program Perjuangan PPP sebelumnya, untuk masa bakti 2007-2012 yang ditetapkan oleh Muktamar VI PPP di Jakarta pada tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2007.
Khitthah Perjuangan Partai ini dimaksudkan untuk menjelaskan latar belakang sejarah, hakekat dan kaidah perjuangan, visi dan cita-cita politik Partai mengenai Indonesia masa depan, platform perjuangan partai, kebijakan dan sasaran program, serta langkah-langkah perjuangan partai yang tercermin dalam usaha dan kegiatan PPP dalam lima tahun mendatang. Khitthah Perjuangan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan pengertian yang tepat tentang makna perjuangan partai dan pedoman sikap serta tindakan dalam melaksanakan peran dan fungsi partai.
Khitthah Perjuangan Partai ini juga diharapkan menjadi pedoman dan dapat memberikan arah yang mengikat bagi seluruh anggota dan struktur partai dari atas sampai ke bawah dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya diarahkan pada mantapnya Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai politik yang demokratis, sehat, bersatu, mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing dan bekerjasama untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan nasional dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sedangkan sasaran eksternalnya adalah semakin mantapnya peran strategis partai dalam mensukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam panduan moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara, sekaligus menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah Perjuangan PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh ummat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa T’a’ala melalui perjuangan politik.

Partai Persatuan Pembangunan yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Tekad dan kesadaran tersebut disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin sesuai aslinya):

DEKLARASI
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai sekarang ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai Persatuan Pembangunan, dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan Fraksi tanggal 5 Januari 1973, telah seia sekata untuk memfusikan politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan Pembangunan.

Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih ditingkatkan sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil /materiil.

Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.

Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang lebih representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya awal Februari 1973.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya. Amin.

Jakarta, 5 Januari 1973
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Ttd,

KH. Dr. Idham Khalid
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur

Untuk mewujudkan tekad dan cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang pada Khitthah dan Program Perjuangan Partai sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader Partai dalam menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara akidah dan syariah Islam.
Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Sehingga setiap pimpinan, kader, aktivis, dan anggota partai dapat mengamalkan secara bertanggungjawab dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan maupun kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.
Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan dalam upaya mencapai tujuan nasional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah perjuangan bangsa. Sebagaimana telah diketahui bersama, sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang berjuang melawan penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan manifestasinya. Berabad-abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela kebenaran, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlawanan yang tak kenal menyerah terhadap penjajahan dengan pengorbanan jiwa dan raga serta gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam.
Selain dengan perlawanan fisik, dalam perjuangan ini tumbuh pula gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi modern yang di dalam sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan dengan tujuan membebaskan agama dan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926) dan lain-¬lain adalah organisasi-organisasi gerakan yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh ummat Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi ummat pada masa penjajahan. Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya terkoordinasi secara nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah berjuang dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Akhirnya, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum’at, 9 Ramadlan 1364 Hijriyah. Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun sesudahnya, peranan partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan partai-partai Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform memberikan kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan Konstituante.

Dalam rangka membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, partai-partai politik Islam yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah rakyat serta merupakan mata rantai yang penting di dalam menghimpun potensi dan pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan bernegara adalah wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab melaksanakan Undang-undang Dasar dan amanat penderitaan rakyat. Partai¬-partai politik Islam bersama-sama dengan partai-partai politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan beragama, melaksanakan pendidikan politik, dan meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.

Dengan demikian, kepribadian dan cita-cita perjuangan PPP tidak lain adalah merupakan mata rantai pengembangan kepribadian dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan kepribadian dan cita-cita itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa dan negara serta berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, demi suksesnya upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sejak berdirinya 5 Januari 1973, PPP terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan ummat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ini tercermin misalnya dalam gigihnya PPP berjuang dalam proses pembuatan Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Perfilman, Undang-undang Kepariwisataan, Undang-undang Pengadilan Anak, Undang¬-undang Pangan, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Pengelolaan Zakat, Undang-undang Penyelenggaraan Haji, Undang-undang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dan masih banyak lagi undang-undang yang lain. Itu semua adalah upaya PPP agar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Partai Persatuan Pembangunan juga berada di garis depan dalam menghadang buldoser rezim Orde Baru yang ingin melakukan depolitisasi kampus, depolitisasi desa, dan monoloyalitas pegawai negeri. Sudah sejak lama Partai Persatuan Pembangunan tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat dan demokratis, melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, yang akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak awal 1980-an diperjuangkan secara terus menerus. Begitu juga pembatasan masa jabatan Presiden tidak lebih dari dua periode, sudah dikumandangkan pada saat¬ itu.

Pengembangan ekonomi kerakyatan, penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan perjudian (SDSB), penghapusan asas tunggal dan indoktrinasi P4 adalah isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari platform perjuangan PPP yang secara gigih terus disuarakan oleh kader-kader partai di berbagai forum resmi maupun tidak resmi. Saat ini dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan merevitalisasi program perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan ke depan, tidak lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur dan berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam.

Comments are closed.

Cari

Twitter

  • Nurdiman: Ada Maling Teriak Maling - Nurdiman: Ada Maling Teriak MalingKOMPAS.comSelain Fra...
    http://t.co/xo94k61R:
    2012/10/10 20:04
Free Web Hosting